belajar bersama
Jumat, 19 November 2010
Kamis, 15 April 2010
Karna Q butuh Cinta...By After
After – Ku Butuh Cinta
Into : E F#m A E 2x
E F#m
lelah ku selalu memandangmu
A E
namun ku hanya bisa tersenyum
E F#m
lelah ku selalu menunggumu
A E
tiada satu kata untukku
G#m A E
semua yg terasa bahagiakanku
G#m A Am
mungkin kau yg bisa sejukkan aku selamanya
Into : E F#m A E 2x
E F#m
kau selalu temani diriku
A E
di saat sedih selimutiku
E F#m
kau berikan semua hatimu
A E
yang datang mengalir dalam jiwa
G#m A E
semua yg terasa bahagiakanku
G#m A Am E
mungkin kau yg bisa sejukkan aku selamanya
Chorus :
E F#m A
ungkapkanlah semua isi di hatimu
E
bila kau inginkan aku
E F#m A
katakanlah segera jangan terlalu lama
E
karna ku butuh cinta
E F#m A
coba jawab semua isi di hatimu
E
bila kau rindukan aku
E F#m A
katakanlah segera jangan terlalu lama
Am
karna ku butuh cinta
Outro : E F#m A Am
Artikel After – Ku Butuh Cinta ini dipersembahkan oleh Lirik & Chord Lagu Indonesia Gratis @ Chordlaguindonesia.com. Kunjungi Juga Download Mp3 Gratis untuk download lagu indonesia terbaru.
Jumat, 09 April 2010
Pasar Modal
Oleh
Kelompok II
ADP/B. Reguler
Amintas Sitorus : 071277110183
Michael Manurung : 071277110224
Nisma Beba Ginting : 071277110273
Novianty KD : 071277110261
Susanti Karo-Karo : 071277110180
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa, dimana atas kasih dan rahmat-Nya kami bias menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan tugas kelompok untuk mata kuliah Hukum Bisnis.
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak dosen pembimbing mata kuliah ini, yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut membantu kami dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa isi makalah ini belum sempurna, oleh sebab itu kami mohon saran dan keritik yang bersifat membangun, demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Terima kasih.
Medan, ....April 2010
Penulis
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini yang dibahas adalah :
1. Pengertian pasar modal
2. Manfaat dan fungsi pasar modal
3. Pelaku-pelaku pasar modal
4. Instrumen pasar modal
C. Tujuan
Yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Agar mahasiswa dapat memahami mengenai pengertian pasar modal.
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui manfaat dan fungsi pasar modal.
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui pelaku-pelaku pasar modal
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui instrumen-instrumen pasar modal
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dapat juga dikatakan bahwa Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
•Penawaran umum dan perdagangan efek,
•Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
•Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
B. Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
C. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
b. Fungsi Ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
c. Fungsi Keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja;
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah
D. Pelaku Pasar Modal
Tanpa pelaku pasar modal, pasar modal tidak dapat hidup. Demikian pula sebaliknya tanpa pasar modal para pelaku kehidupannya tidak dapat berkembang dengan baik. Oleh sebab itu diperlukan lembaga-lembaga yang menjadi pelaku dalam pasar modal. Lembaga-lembaga yang menjadi pelaku pasar modal beserta peranannya yaitu :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat
Atau dengan kata lain Emiten dapat dikatakan sebagai sebuah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dimana dimana dananya bukan diperoleh dari BAPEPAM(Badan Pengawas Pasar Modal), melainkan dari masyarakat baik perorangan maupun lembaga.
2. Pemodal (Investor)
Investor adalah orang-orang atau badan yang tertarik berpatung modal sesuai dengan kemampuan masing-msing kepada perusahaan dengan membeli saham perusahaan itu juga. Dimana yang termasuk pemodal adalah pendiri ataupun pembeli saham perusahaan. Tujuan pemodal (investor) dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu :
a. Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden
Kelompok ini mengincar perusahaan-prushaan yang sudah sangat stabil. Keadaan perusahaan yang demikian menjamin kepastian adanya keuntungan yang relative stabil. Dimana dari keuntungan itu diharapkan pula adanya deviden yang relative stabil.
b. Pemodal yang bertujuan berdagang
Perubahan harga saham-saham menarik bagi beberapa kalangan pemodal untuk mengambil posisi sebagai pedagang, dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dari selisih positif harga beli dengan harga jual.
c. Kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan.
Bagi kelompok ini yang terpenting adalah ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan Pemodal ini cenderung membeli saham perusahaan yang sudah mempunyai nama baik.
d. Kelompok spekulator
Kelompok ini lebih menyukai saham-saham perusahaan yang belum berkembang tetapi diyakini akan berkembang dengan baik. Dalam arti sempit ada kalangan yang menganggap speculator sebagai perusak pasar karma mirip dengan judi.
3. Instansi pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga).
Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
•Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
•Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
•Mengupayakan likuiditas instrumen
•Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
•Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
•Menciptakan instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
•Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
•Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
•Memiliki satuan pemeriksanaan
4. Lembaga Penunjang
Yang termasuk kedalam lembaga penunjang dalam pasar modal adalah :
a. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima defiden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efen dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditentukan oleh peraturan pemerintah untuk dapat menjadi wali amanat.
d. Penjamin emisi efek(Amder Writer)
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Dalam praktek penjamin emisi dikenal 4 macam tipe yaitu : full commitment, best efforts commitment, stanb commitment, dan all or non commitment.
e. Perantara Pedagang Efek(Pialang, Broker)
Perantara pedagang efek (PPE) adalah pihak yang melakukan kgiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
E. Instrumen Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (Securities) yang diperdagangkan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas.
a. Obligasi
Perusahaan sering memanfaatkan pasar ini untuk mencari pinjaman langsung dari investor dengan menerbitkan surat(fixed income securities). utang yaitu berupa dokumen yang menyatakan kesediaannya membayar sejumlah uang tertentu di masa depan. Selain akan membayar uang sejumlah pokok pinjaman yang dipinjamkan investor, perusahaan juga harus membayar bunga pinjaman atau kupon bunga secara berkala. Oleh karena investor akan menerima pembayaran bunga setiap periode dalam jumlah tetap, maka semua efek utang yang diterbitkan perusahaan disebut efek berpendapatan tetap
Obligasi adalah surat tanda peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang ataui beban tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersbut, pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Jenis-jenis Obligasi :
• Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
• Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang.
• Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki resiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
• Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari.
• Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap .
• Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
• Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset.
• Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi.
• Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
• Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut.
• Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek.
• Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya.
• Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini
• Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa
• Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang
b. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah.
Saham dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Dilihat darai segi manfaat saham dibagi menjadi :
a. Saham biasa
Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagankan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin banyaknya emitmen yang mencatatkan sahamnya di bursa efek perdagangansaham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham
b. Saham preference
Pemegang saham preference adalah partner yang diam karena mereka tidak mempunyai hak suara dalam menetukan manajemen perusahaan, sedangkan di Indonesia semua pemegang saham memiliki hak suara tidak hanya pemegang saham biasa tetapi juga untuk pemegang saham preference.
2. Dilihat dari cara peralihannya saham dibedakan menjaadi :
a. Saham atas unjuk
Diatas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan saham ini seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang.
b. Saham atas nama
Diatas sertifikat saham ditulis nama pemiliknya. Cara peralihannya harus memenuhi suatu prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khususnya memuat daftar nama pemegang saham.
3. Dilihat dari fungsinya
Berdasrkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Par value (Nilai Nominal/stated value/face value
Nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi (ketentuan UU PT No. 1/1995
1. Nilai nominal dicantumkan dalam mata uang RI.
2. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
b. Base Price (Harga Dasar)
Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar), dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emitmen
Nilai Dasar = Harga Dasar x Total Saham yang beredar
c. Market Price
Market Price merupakan harga dasar pada riil , dan merupakan harga yang paling mudah , ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya (Closing price).
F. Hukum Pasar Modal
Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas;
- Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan dan Riset
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
- Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan : “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Kewenangan ini merupakan pengejewantahan dari fungsi Bapepam sebagai lembaga pengawas.
Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila :
1. Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal
2. Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan
3. Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Di dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut UUPM Nomor. 8 Tahun 1995 bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.
PENUTUP
Kesimpulan
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Saran
• Dengan adanya pasar modal, maka pelaku usaha dapat mengetahui langkah – langkah yang baik dalam berusaha dan menemukan solusi – solusi dalam usaha, sehingga meminimalisasikan kemungkinan pelaku usaha mengalami kegagalan. Dalam hal ini diharapkan agar orang yang ingin menanamkan uang dalam pasar modal memperhatikan lebih jelas kedalam bentuk apa modal tersebut ditanamkan.
• Dalam menganalisis perusahaan publik yang ada, perlu diingat keingian berinvestasi di saham untuk jangka waktu yang panjang dengan mendapatkan dividen yang relatif stabil atau menginginkan keuntungan jangka yang lebih pendek dari segi capital gain akibat pertumbuhan perusahaan.
• Sebagai investor, diharapkan agar memilih untuk membeli saham tertentu, hal ini dikarenakan :Income,apabila pertimbangan Anda dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya, maka anda bisa membeli saham pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular;Growth,apabila pertimbangan Anda adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Drs,SE,MM. 2010, Hukum Bisnis, Medan, UNIMED
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2002/05/3/eur01.html
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm
http://one.indoskripsi.com/node/9448
http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/instrumen_pasar_modal
Tugas Hukum Bisnis Kelompok 2
Pasar Modal
Oleh
Kelompok II
ADP/B. Reguler
Amintas Sitorus : 071277110183
Michael Manurung : 071277110224
Nisma Beba Ginting : 071277110273
Novianty KD : 071277110261
Susanti Karo-Karo : 071277110180

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa, dimana atas kasih dan rahmat-Nya kami bias menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan tugas kelompok untuk mata kuliah Hukum Bisnis.
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak dosen pembimbing mata kuliah ini, yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut membantu kami dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa isi makalah ini belum sempurna, oleh sebab itu kami mohon saran dan keritik yang bersifat membangun, demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Terima kasih.
Penulis
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara
- Rumusan Masalah
Dalam makalah ini yang dibahas adalah :
1. Pengertian pasar modal
2. Manfaat dan fungsi pasar modal
3. Pelaku-pelaku pasar modal
4. Instrumen pasar modal
- Tujuan
Yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Agar mahasiswa dapat memahami mengenai pengertian pasar modal.
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui manfaat dan fungsi pasar modal.
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui pelaku-pelaku pasar modal
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui instrumen-instrumen pasar modal
PEMBAHASAN
- Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dapat juga dikatakan bahwa Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor.
Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
- Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
· Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
· Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
· Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
· Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
· Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
- Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
b. Fungsi Ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
c. Fungsi Keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja;
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah
- Pelaku Pasar Modal
Tanpa pelaku pasar modal, pasar modal tidak dapat hidup. Demikian pula sebaliknya tanpa pasar modal para pelaku kehidupannya tidak dapat berkembang dengan baik. Oleh sebab itu diperlukan lembaga-lembaga yang menjadi pelaku dalam pasar modal. Lembaga-lembaga yang menjadi pelaku pasar modal beserta peranannya yaitu :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat
Atau dengan kata lain Emiten dapat dikatakan sebagai sebuah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dimana dimana dananya bukan diperoleh dari BAPEPAM(Badan Pengawas Pasar Modal), melainkan dari masyarakat baik perorangan maupun lembaga.
2. Pemodal (Investor)
Investor adalah orang-orang atau badan yang tertarik berpatung modal sesuai dengan kemampuan masing-msing kepada perusahaan dengan membeli saham perusahaan itu juga. Dimana yang termasuk pemodal adalah pendiri ataupun pembeli saham perusahaan. Tujuan pemodal (investor) dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu :
a. Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden
Kelompok ini mengincar perusahaan-prushaan yang sudah sangat stabil. Keadaan perusahaan yang demikian menjamin kepastian adanya keuntungan yang relative stabil. Dimana dari keuntungan itu diharapkan pula adanya deviden yang relative stabil.
b. Pemodal yang bertujuan berdagang
Perubahan harga saham-saham menarik bagi beberapa kalangan pemodal untuk mengambil posisi sebagai pedagang, dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dari selisih positif harga beli dengan harga jual.
c. Kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan.
Bagi kelompok ini yang terpenting adalah ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan Pemodal ini cenderung membeli saham perusahaan yang sudah mempunyai nama baik.
d. Kelompok spekulator
Kelompok ini lebih menyukai saham-saham perusahaan yang belum berkembang tetapi diyakini akan berkembang dengan baik. Dalam arti sempit ada kalangan yang menganggap speculator sebagai perusak pasar karma mirip dengan judi.
3. Instansi pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.
Pada saat ini di
Peran Bursa
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
· Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki satuan pemeriksanaan
4. Lembaga Penunjang
Yang termasuk kedalam lembaga penunjang dalam pasar modal adalah :
a. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima defiden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efen dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditentukan oleh peraturan pemerintah untuk dapat menjadi wali amanat.
d. Penjamin emisi efek(Amder Writer)
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Dalam praktek penjamin emisi dikenal 4 macam tipe yaitu : full commitment, best efforts commitment, stanb commitment, dan all or non commitment.
e. Perantara Pedagang Efek(Pialang, Broker)
Perantara pedagang efek (PPE) adalah pihak yang melakukan kgiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Instrumen Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (Securities) yang diperdagangkan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas.
a. Obligasi
Perusahaan sering memanfaatkan pasar ini untuk mencari pinjaman langsung dari investor dengan menerbitkan
Obligasi adalah surat tanda peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang ataui beban tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersbut, pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Jenis-jenis Obligasi :
· Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
· Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang.
· Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki resiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
· Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari.
· Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap .
· Obligasi indeks lainnya, adalah
· Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset.
· Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi.
· Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
· Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut.
· Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek.
· Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial,
· Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini
· Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa
· Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang
b. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal
Saham dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Dilihat darai segi manfaat saham dibagi menjadi :
a. Saham biasa
Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagankan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin banyaknya emitmen yang mencatatkan sahamnya di bursa efek perdagangansaham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham
- Saham preference
Pemegang saham preference adalah partner yang diam karena mereka tidak mempunyai hak suara dalam menetukan manajemen perusahaan, sedangkan di Indonesia semua pemegang saham memiliki hak suara tidak hanya pemegang saham biasa tetapi juga untuk pemegang saham preference.
2. Dilihat dari cara peralihannya saham dibedakan menjaadi :
a. Saham atas unjuk
Diatas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan saham ini seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang.
b. Saham atas nama
Diatas sertifikat saham ditulis nama pemiliknya. Cara peralihannya harus memenuhi suatu prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khususnya memuat daftar nama pemegang saham.
3. Dilihat dari fungsinya
Berdasrkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Par value (Nilai Nominal/stated value/face value
Nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi (ketentuan UU PT No. 1/1995
- Nilai nominal dicantumkan dalam mata uang RI.
- Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
b. Base Price (Harga Dasar)
Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar), dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emitmen
Nilai Dasar = Harga Dasar x Total Saham yang beredar
c. Market Price
Market Price merupakan harga dasar pada riil , dan merupakan harga yang paling mudah , ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya (Closing price).
- Hukum Pasar Modal
Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas;
- Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan dan Riset
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
- Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan : “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Kewenangan ini merupakan pengejewantahan dari fungsi Bapepam sebagai lembaga pengawas.
Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila :
1.
2. Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan
3. Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Di dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut UUPM Nomor. 8 Tahun 1995 bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.
PENUTUP
Kesimpulan
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Saran
· Dengan adanya pasar modal, maka pelaku usaha dapat mengetahui langkah – langkah yang baik dalam berusaha dan menemukan solusi – solusi dalam usaha, sehingga meminimalisasikan kemungkinan pelaku usaha mengalami kegagalan. Dalam hal ini diharapkan agar orang yang ingin menanamkan uang dalam pasar modal memperhatikan lebih jelas kedalam bentuk apa modal tersebut ditanamkan.
· Dalam menganalisis perusahaan publik yang ada, perlu diingat keingian berinvestasi di saham untuk jangka waktu yang panjang dengan mendapatkan dividen yang relatif stabil atau menginginkan keuntungan jangka yang lebih pendek dari segi capital gain akibat pertumbuhan perusahaan.
· Sebagai investor, diharapkan agar memilih untuk membeli saham tertentu, hal ini dikarenakan :Income,apabila pertimbangan Anda dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya, maka anda bisa membeli saham pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular;Growth,apabila pertimbangan Anda adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Drs,SE,MM. 2010, Hukum Bisnis,
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2002/05/3/eur01.html
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm
http://one.indoskripsi.com/node/9448
http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/instrumen_pasar_modal